Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, baru-baru ini mengungkapkan rincian mengenai rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rancangan ini bertujuan untuk memperkuat Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai lembaga kunci dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman menekankan pentingnya transformasi kelembagaan yang tepat agar dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan perekonomian nasional. Upaya ini dirasa diperlukan mengikuti dinamika perubahan yang terjadi dalam konteks ekonomi global dan domestik.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memperkuat kapasitas dan kewenangan BPI Danantara untuk bertindak lebih efektif sebagai penjamin dalam pengelolaan investasi. Rapat yang diadakan bersama Komisi VI DPR RI ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan lebih lanjut terhadap rancangan Undang-Undang tersebut.
Transformasi Kelembagaan Dalam Pengelolaan BUMN
Perubahan yang tercantum dalam rancangan Undang-Undang ini menyiratkan transformasi kelembagaan yang fundamental. Salah satu poin utama adalah penggantian kementerian yang bertanggung jawab atas BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan BUMN dengan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada lembaga yang akan mengatur sektor ini. Hal ini diharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi dan pengembangan aset negara.
Di samping itu, pengalihan kekuasaan ini diharapkan bisa mempercepat pengambilan keputusan dalam pengelolaan BUMN. Tentunya, hal ini juga akan memberikan lebih banyak transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Kewenangan Baru BPI Danantara untuk Investasi
Rancangan Undang-Undang ini juga menegaskan kewenangan BPI Danantara untuk menjalankan perannya sebagai penjamin holding investasi. Penegasan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset BUMN berjalan dengan lebih baik.
Pemberian kewenangan ini tidaklah tanpa syarat, karena setiap langkah yang diambil harus mengedepankan persetujuan dari Dewan Pengawas. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan investasi tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga etis dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, penegasan ini juga memberi makna bahwa pengelolaan investasi BUMN dapat dilakukan dengan kontrol yang lebih ketat dan berbasis pada tata kelola yang baik. Dalam konteks ini, BPI Danantara diharapkan mampu berkontribusi lebih besar pada pembangunan ekonomi nasional.
Peningkatan Tata Kelola dan Akuntabilitas
Selain penguatan kewenangan, rancangan Undang-Undang ini juga menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan BUMN. Semua organ dan pegawai di dalam Danantara wajib mematuhi peraturan yang berlaku mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis.
Hal ini bertujuan agar setiap tahap pengelolaan BUMN dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan memperhatikan aspek ini, diharapkan bisa membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah yang mengelola aset negara.
Pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan juga menjadi salah satu elemen kunci dalam menghadirkan akuntabilitas. Dengan keterlibatan mereka, setiap kegiatan dalam pengelolaan BUMN dapat dievaluasi secara independen, memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja dan kepatuhan.