Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memperoleh persetujuan dari berbagai fraksi partai dalam rapat Badan Legislasi. RUU ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dan memberikan kejelasan dalam pengawasan sektor keuangan di Indonesia.
Dalam draf RUU P2SK yang disusun, terdapat beberapa poin penting yang akan membentuk kembali mekanisme perbankan dan sektor jasa keuangan. Salah satu yang paling mencolok ialah keterlibatan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana di sektor perbankan.
Penyidikan ini akan melibatkan penyidik dari Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menciptakan sinergi antara dua lembaga ini demi memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan. Ini adalah langkah signifikan untuk menjawab tantangan yang ada di industri keuangan saat ini.
Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam RUU P2SK
Dalam revisi ini, OJK masih memiliki wewenang untuk menetapkan keputusan terkait penyidikan yang akan dilakukan. Hal ini termasuk memutuskan kapan penyidikan harus dimulai atau dihentikan, menghadirkan struktur yang lebih terintegrasi dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang 4/2023, OJK adalah satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas dalam hal penyidikan tindak pidana perbankan. Namun, dengan adanya perubahan ini, peran kepolisian ditambahkan untuk mempercepat proses penyidikan.
Ketentuan yang dicantumkan dalam Pasal 37D menunjukkan penguatan posisi OJK yang tetap berwenang dalam hal penyidikan, tetapi dengan tambahan dukungan dari pihak kepolisian. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dalam penanganan kasus-kasus di sektor keuangan.
Collaborative Approach: Penyidikan Tindak Pidana dalam Sektor Keuangan
Penyidikan yang melibatkan banyak pihak, termasuk kepolisian dan OJK, ditargetkan untuk mengatasi masalah yang lebih kompleks di dalam sektor keuangan. Dengan pendekatan kolaboratif ini, penegakan hukum diharapkan dapat lebih solid dan komprehensif.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohammad Hekal, menyatakan bahwa langkah ini merupakan kemajuan dalam memperkuat penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Kerja sama ini memungkinkan adanya upaya lebih lanjut untuk mendalami setiap kasus yang muncul.
Hekal juga menambahkan adanya opsi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian. Dalam kasus tertentu, jika pelaku dan penyidik sepakat, kemungkinan bagi penyelesaian yang lebih berorientasi pada keadilan sosial bisa dicapai, menghindari proses hukum yang panjang.
Implikasi RUU P2SK bagi Sektor Perbankan dan Keuangan
RUU P2SK ini diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan bagi sektor perbankan dan jasa keuangan. Dengan regulasi yang lebih tegas, harapannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparent dan akuntabel.
Lebih jauh lagi, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan yang ada. Masyarakat akan merasa lebih aman dalam melakukan transaksi keuangan, mengetahui bahwa ada pengawasan yang ketat dari kedua lembaga tersebut.
RUU ini merupakan jawaban terhadap kekosongan hukum yang mungkin ada sebelumnya. Dengan dasar hukum yang kuat, sektor keuangan dapat beroperasi dengan lebih baik, meminimalisasi risiko dan potensi adanya tindak pidana.