Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru untuk mendukung akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keberlangsungan usaha kecil di tengah tantangan yang dihadapi sektor tersebut. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa mengakses sumber dana yang lebih beragam.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM menjadi titik fokus dalam transformasi sistem pembiayaan. Aturan ini mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025 dan berlaku bagi seluruh perusahaan finansial, baik yang konvensional maupun yang berbasis syariah.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan bahwa data alternatif akan menjadi fokus dalam pengajuan fasilitas pembiayaan oleh UMKM. Hal ini menjadi solusi bagi UMKM yang belum memiliki catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menurut Indah, data alternatif ini dapat diambil dari berbagai sumber, termasuk transaksi di e-commerce, tagihan listrik, atau telepon. Pendekatan ini diharapkan memberikan peluang bagi UMKM untuk mendapatkan akses kredit meski belum terdaftar di SLIK.
Indah mengatakan, “Kalau misalkan belum ada data SLIK, berarti belum ada data pernah menerima kredit. Sebenarnya bisa memanfaatkan data alternatif tersebut.” Hal ini diharapkan mampu membuka jalan bagi lebih banyak UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang mereka butuhkan.
Pentingnya Data Alternatif dalam Sistem Pembiayaan UMKM
Data alternatif menjadi sangat penting terutama bagi UMKM yang sulit mengakses pembiayaan. Dengan pendekatan ini, perusahaan finansial diharapkan dapat lebih peka terhadap situasi yang dialami oleh pelaku usaha kecil. Dengan memanfaatkan data yang ada, mereka juga dapat melakukan penilaian risiko yang lebih baik.
Memang, laporan SLIK bukan dimaksudkan untuk menghambat UMKM, melainkan sebagai alat manajemen risiko bagi bank dan lembaga keuangan non-bank. Dengan adanya catatan yang valid, pihak pemberi kredit dapat lebih memahami profil risiko nasabah mereka.
OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan data alternatif tidak hanya menguntungkan pihak pemberi kredit, tetapi juga memberikan kesempatan bagi UMKM. Indah menekankan, sejumlah bank dan lembaga keuangan non-bank akan mulai menyikapi SLIK dengan lebih terbuka dan toleran terhadap nasabah baru.
Pemberian akses pembiayaan yang lebih leluasa kepada UMKM akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan level pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini sangat penting untuk mencapai kesejahteraan yang lebih merata di seluruh lapisan masyarakat.
Menghadapi Tren Negatif dalam Penyaluran Kredit UMKM
Tahun 2025 melihat tren negatif dalam penyaluran kredit UMKM yang meningkat sangat sedikit. Per Juli 2025, kredit dan pembiayaan UMKM hanya mengalami peningkatan sebesar 1,6% secara tahunan menjadi Rp 1.397,4 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak UMKM yang kesulitan dalam mendapatkan akses pembiayaan.
Total kredit yang disalurkan oleh perbankan mencapai Rp 8.971,8 triliun, dengan pertumbuhan yang lebih baik sebesar 6,7% secara tahunan. Namun, komposisi rasio kredit UMKM dalam total kredit perbankan hanya mencapai 15,58%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 yang hampir menyentuh 20%.
Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi OJK dan seluruh pemangku kepentingan dalam sektor keuangan. Melalui peraturan baru ini, diharapkan penyaluran kredit kepada UMKM dapat lebih meningkat, sehingga kontribusi mereka terhadap ekonomi Indonesia dapat lebih optimal.
Inovasi dan langkah-langkah strategis harus dilakukan oleh semua pihak untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menguntungkan sektor keuangan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara umum.
Peran Pemerintah dan Lembaga Keuangan dalam Pembiayaan UMKM
Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM. Melalui regulasi dan kebijakan yang tepat, diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui pelatihan dan pendidikan terkait pengelolaan keuangan.
Lembaga keuangan juga diharapkan berperan aktif dalam menyediakan produk-produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM. Mereka perlu memahami karakteristik dan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil agar bisa menawarkan solusi yang relevan. Pendekatan yang lebih personal dalam pelayanan nasabah menjadi kunci keberhasilan.
Langkah ini juga memerlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku UMKM itu sendiri. Dengan kolaborasi ini, diharapkan akses pembiayaan menjadi lebih mudah dan terjangkau. Sehingga, UMKM dapat berkembang menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.
Melalui upaya bersama, diharapkan UMKM di Indonesia dapat terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam dunia bisnis. Pembiayaan yang lebih mudah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.