Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 19-2003 tentang BUMN telah mencapai kesepakatan. Rapat Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026 memutuskan bahwa rancangan ini sah menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi VI yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU BUMN menjelaskan bahwa saat ini fungsi pengawasan yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian BUMN kini berpindah ke Dewan Pengawas Danantara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam pengelolaan BUMN.
“Sekarang fungsi pengawasan itu dilakukan oleh Dewas Danantara,” ungkapnya saat memberikan keterangan di gedung DPR RI Jakarta. Perubahan ini menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi struktural di sektor BUMN.
Beberapa poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 BUMN telah ditetapkan. Ini mencakup pengaturan lembaga pemerintahan di bidang BUMN, serta penegasan kepemilikan saham oleh negara.
Poin-Poin Penting dalam RUU BUMN yang Baru
Di antara poin-poin tersebut adalah adanya lembaga baru dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN, yang dikenal sebagai BP BUMN. Lembaga ini bertugas untuk mengatur dan mengawasi fungsi BUMN secara lebih efektif.
Salah satu hal yang ditekankan adalah kepemilikan saham seri A dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN. Hal ini bertujuan agar negara tetap memiliki kontrol dan partisipasi yang signifikan dalam manajemen BUMN.
Selanjutnya, ada penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional. Ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan investasi BUMN berjalan dengan baik.
Ketentuan lain yang hadir di dalam RUU ini adalah larangan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk merangkap jabatan di Direksi atau Komisaris BUMN. Ini merupakan langkah untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengawasan dan pengelolaan.
Penghapusan ketentuan di mana anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak lagi menjadi penyelenggara negara juga menjadi bagian dari perubahan ini. Regulasi baru ini diharapkan dapat mengurangi politisasi di dalam BUMN.
Langkah-Langkah untuk Meningkatkan Transparansi BUMN
Dalam upaya meningkatkan transparansi, RUU ini mengatur kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, pengelolaan keuangan diharapkan menjadi lebih akuntabel.
Pentingnya transparansi ini juga diimbangi dengan penambahan kewenangan bagi BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN. Mereka akan berfokus pada perkembangan dan inovasi dalam manajemen BUMN pada umumnya.
Di sisi lain, pengaturan terkait kesetaraan gender juga menjadi perhatian. Karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi dan manajerial diwajibkan untuk memenuhi standar kesetaraan gender. Ini merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.
Selain itu, RUU ini juga mencakup perlakuan perpajakan untuk transaksi yang melibatkan badan Holding Operasional dan pihak ketiga. Regulasi perpajakan ini akan membantu menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi investor lokal dan internasional.
Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal juga diatur dalam RUU. Hal ini memastikan bahwa entitas tertentu tetap memiliki fleksibilitas dalam pengoperasiannya.
Mekanisme Peralihan dan Penataan Kembali
RUU ini juga mengatur tentang mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. Proses peralihan ini diharapkan dapat berlangsung dengan mulus dan efisien agar tidak mengganggu jalannya operasional BUMN.
Penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional juga menjadi bagian penting dari regulasi. Dewan Komisaris akan diisi oleh kalangan profesional yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.
Pengaturan lain juga mencakup substansi yang lebih detail. Ini diperlukan agar implementasi berbagai aspek dalam RUUBM dapat terlaksana secara menyeluruh dan efisien sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Dengan demikian, RUU ini bukan saja menjadi upaya penataan BUMN, tetapi juga membuka jalan bagi reformasi yang lebih luas di sektor perekonomian nasional. Dengan berbagai ketentuan baru ini, diharapkan BUMN dapat berkontribusi lebih maksimal terhadap pembangunan ekonomi negara.
Penetapan RUU ini seharusnya menjadi momentum bagi BUMN untuk meningkatkan kinerjanya di tengah tantangan yang semakin kompleks. Adopsi regulasi yang lebih baik akan membawa BUMN menuju era yang lebih transparan dan akuntabel.