Tech · September 21, 2024 0

Dugaan Kebocoran Data DJP: Kominfo, BSSN, dan Polri Bergerak

Dugaan Kebocoran Data DJP – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya merespons dugaan kebocoran data wajib pajak yang mencuat beberapa waktu lalu. Dugaan kebocoran ini pertama kali disampaikan oleh akun anonim yang mengaku sebagai Bjorka. Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim telah berhasil membobol dan mencuri data wajib pajak, memicu kekhawatiran publik terkait keamanan data pribadi di Indonesia.

Dugaan Kebocoran Data: Data Penting Milik Presiden dan Pejabat Tinggi Ikut Terdampak

Beberapa data yang diklaim oleh akun anonim tersebut bahkan disebut-sebut sebagai milik Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri, dan pejabat tinggi lainnya. Klaim ini semakin memperkuat kekhawatiran terkait potensi dampak dari kebocoran data tersebut. Menanggapi hal ini, Kementerian Kominfo segera bergerak dengan meminta klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, guna memastikan kebenaran klaim tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Kominfo dan Penerapan PP PSTE serta UU PDP dalam Penanganan Dugaan Kebocoran Data

Langkah cepat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menangani dugaan kebocoran data wajib pajak ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Selain itu, Kominfo juga aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelidiki lebih lanjut insiden ini.

“Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” ujar Dirjen IKP Kominfo, Prabu Revolusi, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (21/9/2024).

Prabu Revolusi juga menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur ketentuan pidana yang tegas terhadap siapa saja yang dengan sengaja melanggar hukum, seperti mengungkapkan atau menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 4 hingga 5 miliar rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Prabu, menutup pernyataannya.

DJP Tegaskan Tak Ada Indikasi Kebocoran Data Wajib Pajak

Menanggapi kekhawatiran publik terkait dugaan kebocoran data wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, memberikan klarifikasi. Menurut Dwi, DJP telah melakukan penelitian mendalam terkait permasalahan ini dan memastikan bahwa tidak ada indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.

“Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP,” jelas Dwi dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, Dwi juga menekankan bahwa struktur data yang tersebar di dunia maya bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Meskipun demikian, DJP tetap menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini dengan berkoordinasi secara intensif bersama Kementerian Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan keamanan data yang dikelola.

Komitmen DJP untuk Melindungi Data Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan sebaik-baiknya. DJP terus berupaya meningkatkan keamanan dan perlindungan data melalui berbagai langkah strategis, termasuk evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data serta sistem informasi yang digunakan. Upaya ini mencakup penguatan pengamanan sistem dan peningkatan kesadaran keamanan (security awareness) di seluruh lapisan organisasi.

“DJP mengimbau agar para Wajib Pajak turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Selain itu, Dwi juga meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP jika menemukan adanya dugaan kebocoran data. Pelaporan bisa dilakukan melalui berbagai saluran, seperti Kring Pajak di nomor 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan resmi, atau wise.kemenkeu.go.id.

 

Baca juga artikel kesehatan lainnya.